HUKUM CIUM TANGAN KYAI MENURUT ISLAM

Assalamu `alaikum
Warahmatullahi wabarakatuh,

Cium tangan kepada orang tua atau orang yang
kita hormati tidak kami dapatkan perintahnya secara khusus dalam bab-bab
fiqih maupun akhlaq yang bersifat tasyri`. Sehingga bila dilihat sharih
perintahnya, bukanlah sesuatu yang bersifat wajib, sunnah atau hukum yang
lainnya.

Bentuk mencium tangan atau memeluk/berangkulan adalah merupakan
`urf/ kebiasaan yang berlaku di dalam suatu budaya atau tata nilai
masyarakat tertentu.

Hukumnya berbeda dengan mushafahah (berjabat
tangan) yang memang mengandung unsur tasyri` (pensyariatan) . Namun meski
tidak terkandung hukum tasyri` secara langsung, bukan berarti harus
ditinggalkan atau dilarang. Karena Islam sendiri mengakui dan bahkan sering
mengaitkan antara `urf dengan syariat. Tentu saja selama `urf itu
tidak bertentangan dengan asas syariat itu sendiri. Sebagai contoh,
bila seorang suami berkata kepada istrinya, "Kembalilah ke rumah
orang tuamu".

Secara syariat, konsekuensinya masih menggantung pada
`urf atau kebiasaan yang berlaku di negeri itu. Apakah ucapan itu secara
`urf diartikan sebagai talaq atau tidak? Bila `urf mengakui itu adalah talaq,

maka jatuhlah talaq. Sebaliknya bila `urf tidak mengakui sebagai
talaq, maka tidak jatuh talaqnya.

Sehingga kita mengenal sebuah kaidah
yang berbunyi:"Al- `Aadatu Muhakkamah". Sebuah adat atau tradisi itu bisa
dijadikan dasar hukum. Tentu saja adat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri.

Kaidah ini tidak bisa diterapkan pada masalah memberi
sesajen kepada penghuni makam keramat pada malam jumat kliwon, dengan alasan
bahwa itu adalah adat. Adat seperti itu adalah adat yang batil, kufur, syirik
dan mungkar yang harus dibasmi. Adat yang dimaksud adalah sebuah
kebiasaan yang disepakati bersama oleh masyarakat sebagai suatu konvensi
atau kesepakatan tidak tertulis, namun memiliki kekuatan
hukum.

Biasanya adat seperti ini lebih banyak terkait dengan tata nilai,
etika, estetika suatu masyarakat. Sebagai contoh, memegang jenggot orang
lain buat adat kita di Melayu termasuk tidak sopan. Tetapi di Timur
Tengah orang yang dipegang-pegang jenggotnya merasa bangga dan
terhormat.

Di Indonesia, jangan sekali-kali kita memegang
kepala/ubun- ubun orang lain, tapi di Timur Tengah justru merupakan perbuatan
yang baik. Ini adalah perbedaan `urf antara dua budaya. Jangan sampai kita
salah menerapkan tata nilai dan sopan santun. Istilah yang kita kenal
adalah, "Masuk kandang kambing mengembik dan masuk kandang kerbau
melenguh
".

`Urf di negeri kita adalah mencium tangan orang tua dan
orang-orang yang terhormat lainnya seperti kakek, paman, mertua bahkan
termasuk kiyai, ulama dan lainnya.

Bila hal itu kita lakukan sebagai bentuk penghormatan dan
pengejawantahan dari menyesuaikan diri dengan `urf
yang dikenal masyarakat, maka hal itu baik, karena menunjukkan bahwa kita
memiliki tata etika dan sopan santun yang sesuai dengan metode masyarakat.
Jadi
mencium tangan orang tua dan seterusnya memang bukan tasyri`
secara langsung
, namun masuk dalam bab sopan santun dan akhlaq bergaul dengan
orang tua dan menjalankan `urf yang baik.

Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabara
Previous
Next Post »
0 Komentar